Dipicu Adanya Pembalakan Liar, Petani Kelud Makmur Menuntut Keadilan Atas Hak Pengelolaan Kebun Kruwuk
BLITAR, - Setelah lebih dari lima tahun
sebanyak 321 petani yang tergabung di Paguyuban Petani Kelud Makmur/PPKM yang
menggarap kebun Kruwuk melalukan pelaporan kepada aparat penegak hukum dipicu
adanya pembalakan liar yang terjadi pada 12 Nopember 2019 dan sebagai
upaya menuntut keadilan atas hak pengelolaan perkebunan Kruwuk, dimana hak
pengelolaan pengusahaan/HGU dari PT. Rotorejo Kruwuk telah habis masa
berlakunya akhir Desember 2009 dan semestinya status perkebunan Kruwuk kembali
sebagai tanah negara.
Menurut penjelasan Ketua PPKM, Pitoyo saat wawancara dengan
awak media menjelaskan bahwa " kami petani Kelud Makmur sudah
menggarap lahan di perkebunan Kruwuk yang merupakan tanah negara sudah kami
garap sejak 2013, dan selama ini kami selalu mendapatkan perlakuan yang kami
anggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap petani penggarap. Perkebunan
Kruwuk telah kembali sebagai tanah negara sejak HGU yang dipegang oleh PT.
Rotorejo Kruwuk habis masa berlakunya pada akhir Desember 2009, dan kami punya
hak yang sama untuk turut menggarap tanah negara ", jelasnya.
Pitoyo menambahkan pada saat HGU perkebunan yang habis masa
belakunya habis, setelah HGU berakhir seingat saya pada tahun 2010 pihak
perkebunan membagikan lahan kepada sekelompok warga dimana sebelumnya tidak ada
koordinasi atau musyawarah atau sifatnya ( silent. Red ) yang kami anggap
tidak adil atau ketimpangannya sangat jauh sekali dan yang nama - nama yang
mendapatkan pun gak jelas serta objeknya juga gak jelas serta pada kenyataannya
lahan yang didapatkan juga disewakan. Warga merasa pembagiannya tidak adil
" , imbuhnya.
Ditempat terpisah saat dimintakan konfirmasinya melalui
komunikasi WA tentang pelaporan PPKM, Penasehat Hukum PT. Rotorejo Kruwuk, Ete
Wibowo, S.Sos, SH menyatakan bahwa " pelapor tidak punya legal standing
atau kedudukan hukum dalam kasus ini. Harusnya yang menegur perkebunan adalah
BPN dan Dinas Perkebunan atau Dinas Pertanian, kalau perkebunan ada
penyimpangan karena perkebunan PT. Rotorejo Kruwuk sebagai pembina teknisnya
kedua dinas tersebut ", urainya.
Saat berita ditayangkan pelaporan dari PPKM masih dalam
proses penanganannya oleh pihak aparat penegak hukum. ( hen/ich )