BLITAR,  - Setelah lebih dari lima tahun sebanyak 321 petani yang tergabung di Paguyuban Petani Kelud Makmur/PPKM yang menggarap kebun Kruwuk melalukan pelaporan kepada aparat penegak hukum dipicu adanya pembalakan liar yang terjadi pada  12 Nopember 2019 dan sebagai upaya menuntut keadilan atas hak pengelolaan perkebunan Kruwuk, dimana hak pengelolaan pengusahaan/HGU dari PT. Rotorejo Kruwuk telah habis masa berlakunya akhir Desember 2009 dan semestinya status perkebunan Kruwuk kembali sebagai tanah negara.

Menurut penjelasan Ketua PPKM, Pitoyo saat wawancara dengan awak media menjelaskan bahwa "  kami petani Kelud Makmur sudah menggarap lahan di perkebunan Kruwuk yang merupakan tanah negara sudah kami garap sejak 2013, dan selama ini kami selalu mendapatkan perlakuan yang kami anggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap petani penggarap. Perkebunan Kruwuk telah kembali sebagai tanah negara sejak HGU yang dipegang oleh PT. Rotorejo Kruwuk habis masa berlakunya pada akhir Desember 2009, dan kami punya hak yang sama untuk turut menggarap tanah negara ", jelasnya.

Pitoyo menambahkan pada saat HGU perkebunan yang habis masa belakunya habis, setelah HGU berakhir seingat saya pada tahun 2010 pihak perkebunan membagikan lahan kepada sekelompok warga dimana sebelumnya tidak ada koordinasi atau musyawarah atau sifatnya ( silent. Red )  yang kami anggap tidak adil atau ketimpangannya sangat jauh sekali dan yang nama - nama yang mendapatkan pun gak jelas serta objeknya juga gak jelas serta pada kenyataannya lahan yang didapatkan juga disewakan. Warga merasa pembagiannya tidak adil " , imbuhnya.

Ditempat terpisah saat dimintakan konfirmasinya melalui komunikasi WA tentang pelaporan PPKM, Penasehat Hukum PT. Rotorejo Kruwuk, Ete Wibowo, S.Sos, SH menyatakan bahwa " pelapor tidak punya legal standing atau kedudukan hukum dalam kasus ini. Harusnya yang menegur perkebunan adalah BPN dan Dinas Perkebunan atau Dinas Pertanian, kalau perkebunan ada penyimpangan karena perkebunan PT. Rotorejo Kruwuk sebagai pembina teknisnya kedua dinas tersebut ", urainya.
Saat berita ditayangkan pelaporan dari PPKM masih dalam proses penanganannya oleh pihak aparat penegak hukum. ( hen/ich )