Blitar (pewarta-jatim.com) - Melalui Dana
Bagi hasil Cukai hasil tembakau (DBHCHT), Dinas Pertanian, Perikanan, dan
Peternakan Kota Blitar menyelenggarakan pelatihan Teknik Pengemasan Hasil
Peternakan, Senin sampai Kamis (28-31/3) Yang bertempat di Aula. Puluhan pelaku
usaha yang sudah memiliki usaha mendapatkan pelatihan baik teori maupun praktek
pengemasan produk sampai dengan pemasarannya.
Pentingnya desain produk dan kemasan
yang menarik untuk meningkatkan nilai jual bagi pelaku usaha mendapatkan
perhatian dari Pemerintah Kota Blitar. Produk hasil peternakan yang baik akan
semakin laris di pasaran jika dikemas dengan higienis dan menarik.
Yeti Novita Harijanti, Kasi Kesehatan
Hewan Dinas Pertanian, Perikanan, dan Peternakan Kota Blitar mengatakan peserta
pelatihan ini adalah mereka yang disurvey memiliki usaha dan dinilai kemasan
produknya perlu ditingkatkan.“ Dalam pelatihan ini peserta diberikan materi
pengenalan bahan, pengemasan produk yang menarik, dan pemasaran dan promosi
sebuah produk. Sehingga nantinya dapat meningkatkan nilai jual”, jelas Yeti.
Ditambahkan dia, pihaknya berupaya
untuk melakukan pembinaan produk hasil peternakan secara berkelanjutan. Hal ini
juga sekaligus selaras dengan upaya peningkatan ekonomi kreatif. “Peserta
diajarkan praktek bagaimana memilih bahan kemasan. Misalnya bahan yang tepat
untuk kemasan daging beku, susu, yoghurt, abon, dan telur. Kemudian ada
pelabelan dan kemasan yang menarik”, jelas Yeti.
Sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku, Pemerintah Kota Blitar
mengelola DBHCHT di antaranya untuk peningkatan pembinaan
industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai
dan/atau pemberantasan barang kena cukai. Seluruh program/kegiatan yang dibiayai
dari DBHCHT ini juga terus berusaha disinergikan untuk mendukung visi APBD Pro
Rakyat Jilid Dua.
Selama ini pemerintah Kota Blitar telah berupaya melaksanakan berbagai
program dan kegiatan dari DBHCHT diantaranya memperbaiki layanan kesehatan,
melakukan berbagai pelatihan bagi UMKM, membantu permodalan, memperluas akses
terhadap lapangan pekerjaan, dan melakukan sosialisasi bahaya rokok ilegal.
Semua ini dilakukan dalam kerangka
aturan hukum yang berlaku khususnya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor: 20/PMK.07/2009 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai
hasil tembakau dan sanksi atas penyalahgunaan
alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Terkait cukai, Wakil Wali Kota Blitar
Blitar, Santoso, mengharapkan masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, dan
mengkonsumsi rokok ilegal. “Rokok ilegal jelas merugikan. Bahkan sesuai dengan
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai ada ancaman hukum pidana dan
denda kepada mereka yang melanggar”, kata Santoso.
Rokok ilegal ada beberapa macam bentuknya.
Di antaranya modusnya adalah tidak memasang cukai yang biasa dikenal dengan
rokok polos atau rokok bodong, menggunakan cukai palsu, dan memasang cukai yang
bukan peruntukannya. Santoso menambahkan Pemerintah Kota Blitar telah
berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Blitar. Hasilnya, masyarakat yang
memproduksi rokok yang akan dijual diharapkan mengurus ijin dan memiliki Nomor
Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). “Silahkan urus ijinnya. Mengurus
NPPBKC di Kantor Bea Cukai Blitar mudah dan gratis”, pungkasnya.
Badriyah, salah satu peserta pelatihan
dari Kelurahan Karangtengah menyatakan dirinya merasa terbantu dengan adanya
pelatihan tersebut. “Saya datang ke pelatihan ini dengan penuh harapan. Sebagai
pelaku usaha es krim, pelatihan ini mengajarkan pentingnya memilih tempat
kemasan produk es krim. Saya juga tahu caranya promosi dan segmentasi pasar”,
ungkapnya. Narasumber dalam pelatihan ini adalah Kurniawan Sutedjo dari Unit
Pelaksana Teknis Industri Makanan, Minuman, dan Kemasan Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Provinsi Jawa Timu.(hum/pur/ich)
Posting Komentar