Bondowoso (pewarta-jatim.com) - Setiap perusahaan yang
didirikan wajib mendaftarkan usahanya agar tidak terjadi kecurangan dan
juga mempermudah untuk memberi pembinaan, arahan serta pengawasan
sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan kerja
juga pembayaran pajak, dan menciptakan keseimbangan perekonomian dan
perdagangan.
Ketentuan pasal 2 Undang-Undang No. 3 Tahun 1982,
menjelaskan bahwa tujuan Daftar Perusahaan adalah "mencatat" bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari satu perusahaan, dan merupakan
sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta keterangan lainnya tentang suatu perusahaan yang
tercantum dalam Daftar Perusahaan.
Adanya Daftar Perusahaan sangat penting untuk mencegah dan menghindari
praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan curang, penyelundupan
dll). Daftar Perusahaan juga dapat digunakan sebagai sumber informasi
untuk kepentingan usahanya dan bagi pihak ketiga yang berkepentigan
dengan usaha atau perusahaan yang bersangkutan.
Apabila perusahaan tidak mengikuti prosedur yang telah di
tetapkan, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanski berupa denda
Uang atau diancam Pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Seperti halnya perusahaan PT ARGO ROSSA SEJAHTERA yang
ada di Jln. Aip Moegiman Desa Koncer Kec. Tenggarang Kab. Bondowoso,
yang bergerak di bidang penyulingan minyak gaharu, produksi tepung
tapioca, dan jasa konstruksi bangunan, yangmana hingga saat ini masih
belum mengantongi Izin Usaha, namun anehnya perusahaan tersebut telah
beraktifitas sebagaimana halnya perusahaan yang telah mengantongin Izin
Usaha.
Kepala Desa Koncer (H. Amir) kepada pewarta-jatim.Com
menjelaskan pada dasarnya perusahaan tersebut memang beritikat baik
untuk mengurus izin namun karena ada beberapa hal saya (H. Amir) hingga
saat ini belum bisa menandatangani, bahkan saya telah melakukan
koordinasi dengan pihak-pihak terkait, akan tetapi saya selaku Kades
Koncer tidak mendapat penjelasan yang memuaskan, sehingga saya
melayangkan surat ke DPRD Kab. Bondowoso Cq. Komisi IV, dan tembusan Ke
Bp. Bupati Kab. Bondowoso dan Dinas Perizinan Terpadu , kami berharap
agar ada peninjauan dan efaluasi terhadap proses perizinan dari PT ARGO
ROSSA SEJAHTERA, ungkapnya.
Di tempat terpisah, menurut sumber informasi di Dinas
Perizinan Terpadu Kab. Bondowoso menyampaikan bahwa, memang proses izin
dari PT ARGO ROSSA SEJAHTERA belum di terbitkan, berhubung
persyaratannya masih belum lengkap.
Sementara Kasi Wasdak POL PP Kab. Bondowoso (Samsul)
melalui saluran seluler menginformasikan bahwa izin dari PT ARGO ROSSA
SEJAHTERA memang masih dalam proses dan pihak kami sebagai bagian dari
Tim Sembilan sudah melakukan survei dan dari hasil survey tersebut pihak
kami merekomendasikan menyetujui terhadap proses izin dari PT ARGO
ROSSA SEJAHTERA, ujarnya.
Namun amat sangat di sayangkan hingga berita tayang tidak
ada satupun dari pihak PT ARGO ROSSASEJAHTERA yang dapat di mintai
keterangannya perihal proses perizinan tersebut. (Juned)
Posting Komentar