Halloween Costume ideas 2015

Diduga Tanpa Mengantongi Izin PT ARGO ROSSA SEJAHTERA Telah Beraktifitas


Bondowoso (pewarta-jatim.com) -  Setiap perusahaan yang didirikan wajib mendaftarkan usahanya agar tidak terjadi kecurangan dan juga mempermudah untuk memberi pembinaan, arahan serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan kerja juga pembayaran pajak, dan menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.

Ketentuan pasal 2 Undang-Undang No. 3 Tahun 1982, menjelaskan bahwa tujuan Daftar Perusahaan adalah "mencatat" bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari satu perusahaan, dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang suatu perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan. 

Adanya Daftar Perusahaan sangat penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan curang, penyelundupan dll). Daftar Perusahaan juga dapat digunakan sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya dan bagi pihak ketiga yang berkepentigan dengan usaha atau perusahaan yang bersangkutan.
Apabila perusahaan tidak mengikuti prosedur yang telah di tetapkan, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanski berupa denda Uang atau diancam Pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Seperti halnya perusahaan PT ARGO ROSSA SEJAHTERA yang ada di Jln. Aip Moegiman Desa Koncer Kec. Tenggarang Kab. Bondowoso, yang bergerak di bidang penyulingan minyak gaharu, produksi tepung tapioca, dan jasa konstruksi bangunan, yangmana hingga saat ini masih belum mengantongi Izin Usaha, namun anehnya perusahaan tersebut telah beraktifitas sebagaimana halnya perusahaan yang telah mengantongin Izin Usaha.
Kepala Desa Koncer (H. Amir) kepada pewarta-jatim.Com  menjelaskan pada dasarnya perusahaan tersebut memang beritikat baik  untuk mengurus izin namun karena ada beberapa hal saya (H. Amir) hingga saat ini belum bisa menandatangani, bahkan saya telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, akan tetapi saya selaku Kades Koncer tidak mendapat penjelasan yang memuaskan, sehingga saya melayangkan surat ke DPRD Kab. Bondowoso Cq. Komisi IV, dan tembusan Ke Bp. Bupati Kab. Bondowoso dan Dinas Perizinan Terpadu , kami berharap agar ada peninjauan dan efaluasi terhadap proses perizinan dari PT ARGO ROSSA SEJAHTERA, ungkapnya.

Di tempat terpisah, menurut sumber informasi di Dinas Perizinan Terpadu Kab. Bondowoso menyampaikan bahwa, memang proses izin dari PT ARGO ROSSA SEJAHTERA belum di terbitkan, berhubung  persyaratannya masih belum lengkap.

Sementara Kasi Wasdak POL PP Kab. Bondowoso (Samsul) melalui saluran seluler menginformasikan bahwa  izin dari PT ARGO ROSSA SEJAHTERA memang masih dalam proses dan pihak kami sebagai bagian dari Tim Sembilan sudah melakukan survei dan dari hasil survey tersebut pihak kami merekomendasikan menyetujui terhadap proses izin dari PT ARGO ROSSA SEJAHTERA, ujarnya.
Namun amat sangat di sayangkan hingga berita tayang tidak ada satupun dari pihak PT ARGO ROSSASEJAHTERA yang dapat di mintai keterangannya perihal proses perizinan tersebut. (Juned)
Label:

Posting Komentar

lyddezign

{facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google-plus#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget