Jember
(pewarta-jatim.com) - Universitas Jember mengukuhkan
dua orang guru besarnya, Prof. Dr. Drs. Uung Nasdia, B.Sw., M.S., dari FISIP
sebagai guru besar di bidang Kesehatan Masyarakat, dan Prof. Dr. Dominikus
Rato, SH., M.Si dari Fakultas Hukum sebagai guru besar Hukum Adat. Keduanya
dikukuhkan oleh Rektor Universitas Jember di gedung Soetardjo, kampus Tegalboto
dalam rapat terbuka senat Universitas Jember (27/9). Dalam pengukuhan kali ini,
Prof. Uung Nasdia membawakan pidato pengukuhan berjudul “Waspadalah Wanita/Ibu
Bekerja Terhadap Kualitas Kesehatan Anak Dalam Keluarga”. Sementara Prof. Dominikus
Rato, menyampaikan pidato pengukuhan berjudul “Pensertifikasian Tanah Hak
Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dalam Politik Hukum Agraria Nasional”.
Dalam
pidato pengukuhannya, Rektor Universitas Jember menegaskan bahwa keberadaan
guru besar dalam sebuah perguruan tinggi adalah penting, baik ditinjau dari
sisi keilmuan maupun kelembagaan. Pada sisi keilmuan, adanya guru besar dalam
satu bidang ilmu diharapkan akan menjadi penggerak pengembangan ilmu tersebut,
sekaligus menjadi pembimbing bagi para yuniornya. “Oleh karena itu, pencapaian
status guru besar bukan tahap akhir dari karier pendidik di perguruan tinggi,
namun justru tahap dimana masyarakat menunggu kiprahnya,” ujar Moh. Hasan.
Sementara pada sisi kelembagaan, keberadaan guru besar bakal memperkokoh
keberadaan sebuah program studi atau jurusan, mengingat adanya ketentuan yang
mengharuskan adanya guru besar di jurusan atau program studi, terutama di
strata tiga (S3).
Rektor
Universitas Jember lantas menjelaskan, bahwa Kampus Tegalboto kini memiliki 50
guru besar, yang terdiri dari 49 guru besar tetap, dan satu guru besar tidak
tetap. Saat ini ada dua orang dosen Universitas Jember yang proses penetapannya
sebagai guru besar masih berlangsung di Kemenristekdikti, sementara ada
beberapa dosen yang mulai mengurusi persyaratan jabatan guru besar di tingkat
universitas. “Universitas Jember mendorong para dosen yang sudah memenuhi syarat
untuk diajukan sebagai guru besar, segera memenuhi persyaratan yang ditetapkan,
sesuai anjuran dari Kemenristekdikti,” jelas Moh. Hasan. Untuk diketahui, bulan
Oktober nanti, Universitas Jember akan mengukuhkan tiga orang guru besarnya
lagi.
Dalam
pidato ilmiahnya, Prof. Uung Nasdia memaparkan bahwa ada hubungan yang
signifikan antara ibu yang bekerja dengan kualitas kesehatan anak. Oleh karena
itu dirinya menyarankan agar ibu bekerja meningkatkan kuantitas dan kualitas
kontak dengan anak karena berpengaruh terhadap intelegensia anak. “Dari data
yang ada, jumlah ibu bekerja dari tahun ke tahun makin meningkat, oleh karena
itu kondisi ini harus diantisipasi semua pihak,” ujar guru besar kelahiran
Cirebon ini.
Sementara
koleganya, Prof. Dominikus Rato, menyoroti problem tanah ulayat yang menjadi
milik masyarakat adat. Sejalan dengan perkembangan jaman, muncul pertanyaan apakah
tanah ulayat dapat disertifikasikan ? Pertanyaan ini muncul karena beberapa hal,
pertama politik hukum agraria nasional yang kurang berpihak kepada masyarakat
adat. Kedua, perbedaan paradigma antara hukum adat dengan hukum negara. Problema
tersebut menimbulkan konflik agraria di kalangan masyarakat adat dengan banyak
pihak. “Oleh karena itu pemerintah perlu mengedepankan politik nasional agraria
yang lebih berpihak kepada masyarakat adat. Antara lain dengan pembentukan
hukum tertulis yang sesuai dengan kosmologi masyarakat adat dan pembentukan
hukum yang berlandaskan Pancasila, dan bukan bersandar pada kepentingan
ekonomi,” jelas guru besar kelahiran Ngada, NTT ini. (iim/hen)
Posting Komentar