Blitar (pewarta-jatim.com ) - Munculnya berbagai permasalahan dan
gejolak sosial dimasyarakat diantaranya tingkat kebisingan yang telah melebihi
ambang batas dan susahnya mendapatkan kebutuhan air yang ditengarai akibat
beroperasinya pabrik gula PT. Gambar Anyar yang diduga tanpa ijin dan kegiatan
usaha tersebut sudah berjalan dua bulan tanpa dilengkapi perijinan dan dokumen
lingkungan layaknya sebuah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan
lingkungan, ratusan massa yang tergabung dalam organisasi Rakyat Jelata Lembu
Suro/Raja Lembu Suro dengan pendampingan KRPK melakukan unjuk rasa ke
Pemerintah Kabupaten Blitar, Selasa ( 17/5 ).
PT. Gambar Anyar
melakukan usaha dibidang perkebunan tapi juga mendirikan perusahaan gula,
dimana saat ini telah mengakibatkan dampak kepada warga masyarakat Gambar Anyar
dimana warga masyarakat merasa sangat keberatan, diperparah bahwa perusahaan
tidak memiliki ijin dan tanpa ada dokumen lingkungan seperti dipersyatakan.
Dalam audiensi massa ke
kantor Pemerintah Kabupaten Blitar di Kanigoro, dimana dalam salah penjelasan
Kepala KP2T - Kabupaten Blitar, Molan menyatakan bahwa " tidak boleh
perusahaan melakukan kegiatan usaha sebelum memiliki legalitas atas
perijinannnya. Hal ini juga diperjelas oleh Staf Dinas Lingkungan Hidup -
Kabupatten Blitar yang menyatakan bahwa setiap usaha wajib memiliki ijin
lingkungan.
Dalam audiensi
perwakilan masyarakat Gambar Anyar dengan pendampingan dari KRPK, Koordinator
aksi massa, Moch. Triyanto juga mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Blitar
untuk bertindak tegas sesuai Undang - Undang bahwa nyata - nyata Hak Guna
Usaha/HGU yang dimiliki oleh PT. Gambar Anyar tidak sesuai fakta
dilapangan,bahkan tanpa ijin pihak perusahaan juga mendirikan pabrik gula dan
telah beroperasi selama dua bulan. Indikasi pelanggaran - pelanggaran yang
berdampak pada polusi lingkungan, gejolak sosial, ketimpangan distribusi air,
ada indikasi penelantaran serta pengaliha/pemindahan hak pengelolaan atau
pemanfaatan tanah disebagian area perkebunan; juga ada indikasi pelanggaran
tentang ketenaga-kerjaan yang dilakukan PT. Gambar Anyar dan massa menuntut
dituntaskannya permasalahan tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Blitar bersama
instansi - instansi terkait secepatnya, jelasnya. ( hen/ich )
Posting Komentar