Halloween Costume ideas 2015

Massa Raja Lembu Suro Gruduk Pemerintah Kabupaten Blitar


Blitar (pewarta-jatim.com ) - Munculnya berbagai permasalahan dan gejolak sosial dimasyarakat diantaranya tingkat kebisingan yang telah melebihi ambang batas dan susahnya mendapatkan kebutuhan air yang ditengarai akibat beroperasinya pabrik gula PT. Gambar Anyar yang diduga tanpa ijin dan kegiatan usaha tersebut sudah berjalan dua bulan tanpa dilengkapi perijinan dan dokumen lingkungan layaknya sebuah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan lingkungan, ratusan massa yang tergabung dalam organisasi Rakyat Jelata Lembu Suro/Raja Lembu Suro dengan pendampingan KRPK melakukan unjuk rasa ke Pemerintah Kabupaten Blitar, Selasa ( 17/5 ).

PT. Gambar Anyar melakukan usaha dibidang perkebunan tapi juga mendirikan perusahaan gula, dimana saat ini telah mengakibatkan dampak kepada warga masyarakat Gambar Anyar dimana warga masyarakat merasa sangat keberatan, diperparah bahwa perusahaan tidak memiliki ijin dan tanpa ada dokumen lingkungan seperti dipersyatakan.
Dalam audiensi massa ke kantor Pemerintah Kabupaten Blitar di Kanigoro, dimana dalam salah penjelasan Kepala KP2T - Kabupaten Blitar, Molan menyatakan bahwa " tidak boleh perusahaan melakukan kegiatan usaha sebelum memiliki legalitas atas perijinannnya. Hal ini juga diperjelas oleh Staf Dinas Lingkungan Hidup - Kabupatten Blitar yang menyatakan bahwa setiap usaha wajib memiliki ijin lingkungan.

Dalam audiensi perwakilan masyarakat Gambar Anyar dengan pendampingan dari KRPK, Koordinator aksi massa, Moch. Triyanto juga mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Blitar untuk bertindak tegas sesuai Undang - Undang bahwa nyata - nyata Hak Guna Usaha/HGU yang dimiliki oleh PT. Gambar Anyar tidak sesuai fakta dilapangan,bahkan tanpa ijin pihak perusahaan juga mendirikan pabrik gula dan telah beroperasi selama dua bulan. Indikasi pelanggaran - pelanggaran yang berdampak pada polusi lingkungan, gejolak sosial, ketimpangan distribusi air, ada indikasi penelantaran serta pengaliha/pemindahan hak pengelolaan atau pemanfaatan tanah disebagian area perkebunan; juga ada indikasi pelanggaran tentang ketenaga-kerjaan yang dilakukan PT. Gambar Anyar dan massa menuntut dituntaskannya permasalahan tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Blitar bersama instansi - instansi terkait secepatnya, jelasnya. ( hen/ich )


Posting Komentar

lyddezign

{facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google-plus#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget