Blitar - Tanah aset
Jatilengger yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Blitar belum disetujui
oleh Panitia Khusus/ /Pansus 10 DPRD Kabupaten Bliatar. Hal ini terungkap
dalam hasilrekomendasi yang dibacakan Juru Bicara Pansus 10 DPRD
Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten
Blitar, Selasa ( 6/3 ) di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar .
Dalam rapat
paripurna tersebut mengagendakan penyampaian laporan Pansus 10 tentang pembahasan
permasalahan tanah aset di Jatilengge Hasil pembahasan Pansus 10 berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri yang meliputi penjualan, tukar menukar dan hibah
aset tanahPemerintah Daerah harus mendapatkan persetujuan dari Dewan dan telah
mendapat kajian - akajian dari berbagai aspek diantaranya dari aspek yuridis,
ekonomis dan aspek lainnya, dimana Pansus 10 yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten
telah selesai melakukan pembahasan dan kajian dan dilaporkannya.
Dari daftar
hadir 41 anggota DPRD Kabupaten Blitar yang menghadiri Rapat Paripurna yang
dipimpin olerh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren S maka dinyatakan
kuorum telah dipenuhi oleh pimpinan Dewan dan dinyatakan dibuka dan terbuka
untuk umum. Rapat paripurana ini merupakan rangkaian rapat - rapat yang telah
dilaksanakan sebelumnya , untuk kali ini dengan agenda darin Pansus 10 terhadap
permaslahan tanah aset di jatilengger.
"
rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Pansus 10 DPRD Kabupaten
Blitsar mudah - mudahan dapat berjalan dengan lancar dan diridhoi oleh Alloh
SWT ", ungkapnya.
Dalam kesimpulan
hasil pembahasan penyelesaian tanah aset Jatilengger oleh Pansus 10 DPRD
Kabupaten Blitar salah satu rekomendasinya yang disampaikan kepada Bupati
Blitar bahwa Pansus 10 DPRD Kabupaten belum menyetujui permohonan Bupati Blitar
tentang penyelesaian tanah aset tersebut dan menyampaikan agar Buapati Blitar
untuk meminta fatwa dari Kemendagri.(hen/ich)
Posting Komentar