Halloween Costume ideas 2015

Tanah Aset Jatilengger Belum Disetujui Pansus 10 DPRD Kabupaten Blitar



Blitar - Tanah aset Jatilengger yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Blitar belum disetujui oleh Panitia Khusus/ /Pansus 10 DPRD Kabupaten Bliatar. Hal ini terungkap dalam   hasilrekomendasi yang dibacakan Juru Bicara Pansus 10 DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Selasa ( 6/3 )  di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar .

Dalam rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian laporan Pansus 10 tentang pembahasan permasalahan tanah aset di Jatilengge Hasil pembahasan Pansus 10 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang meliputi penjualan, tukar menukar dan hibah aset tanahPemerintah Daerah harus mendapatkan persetujuan dari Dewan dan telah mendapat kajian - akajian dari berbagai aspek diantaranya dari aspek yuridis, ekonomis dan aspek lainnya, dimana Pansus 10 yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten telah selesai melakukan pembahasan dan kajian dan dilaporkannya.

Dari daftar hadir 41 anggota DPRD Kabupaten Blitar yang menghadiri Rapat Paripurna yang dipimpin olerh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren S maka dinyatakan kuorum telah dipenuhi oleh pimpinan Dewan dan dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Rapat paripurana ini merupakan rangkaian rapat - rapat yang telah dilaksanakan sebelumnya , untuk kali ini dengan agenda darin Pansus 10 terhadap permaslahan tanah aset di jatilengger.

"  rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Pansus 10 DPRD Kabupaten Blitsar mudah - mudahan dapat berjalan dengan lancar dan diridhoi oleh Alloh SWT ", ungkapnya.   

Dalam kesimpulan hasil pembahasan penyelesaian tanah aset Jatilengger oleh Pansus 10 DPRD Kabupaten Blitar salah satu rekomendasinya yang disampaikan kepada Bupati Blitar bahwa Pansus 10 DPRD Kabupaten belum menyetujui permohonan Bupati Blitar tentang penyelesaian tanah aset tersebut dan menyampaikan agar Buapati Blitar untuk meminta fatwa dari Kemendagri.(hen/ich)


Posting Komentar

lyddezign

{facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google-plus#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget