Blitar (
pewarta-jatim.com ) – Untuk
mengantisipasi adanya penyelewengan atau penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana
Desa telah digelar Sosialisasi Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan
Pembangunan Desa/TP4D di seluruh Indonesia di tingkat Kejaksaan Negeri
Kabupaten/Kota. Di Kabupaten Blitar telah dilaksanakan Sosialisasi bersama
Kejaksaan Negeri Blitar pada penghujung Agustus yang lalu yang dilaksanakan di
Pendopo Ronggo Hadinegoro yang dibuka oleh Bupati Blitar dan dipimpin langsung
oleh Kepala Kejari Blitar yang diikuti oleh seluruh Kepala Desa dan Camat se –
Kabupaten Blitar.
Dalam acara pembukaan
sosialisasi tersebut Bupati Blitar dalam sambutan atas nama Pemerintah
Kabupaten Blitar, sangat mengapresiasi dengan adanya TP4D terkait dengan
masalah penyaluran dan penggunaan Dana Desa yang rawan disalahgunakan atau
diselewengkan.
‘’ Dengan adanya
Sosialisasi seluruh Aparatur Pemerintahan Desa dan Kecamatan mendapatkan
pencerahan dalam pengelolaan Dana Desa dimana selama ini seluruh Aparatur
Pemerintahan Desa mengalami kekhawatiran dan keraguan dalam melaksanakan
pembangunan desa. Kami sangat berharap melalui sosialisasi yang digelar TP4D
Kejari Blitar benar – benar dapat memberikan bekal kepada seluruh Aparatur
Pemerintah Desa dan Kecamatan sehingga kedepan tidak timbul keragu – raguan dan
kekeliruan dalam melaksanakan dan mengelola anggaran desa “, ujar Bupati
Blitar.
Dengan terbentuknya
TP4D adalah untuk mendukung keberhasilan penyelenggaran pemerintahan dan
pembangunan daerah, selain itu juga untuk mencegah timbulnya penyimpangan
kerugian negara dan daerah. Seluruh Aparatur Pemerintah Desa dan Kecamatan agar
tidak segan untuk minta pendampingan dari TP4D dari mulai perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan kegiatan,sehingga segala kegiatan atau program pembangunan dapat
berjalan sebagaimana kita harapkan bersama “, imbuhnya.
Sementara terkait
pengawalan dan pengamanan implementasi Dana Desa yang dilaksanakan oleh TP4D
Kejari Blitar disampaikan oleh Kepala Kejari Blitar, Dade Ruskandar menyatakan
bahwa “ kegiatan sosialisasi ini
bertujuan untuk menyampaikan pemahaman tentang keberadaan TP4D di wilayah
Kabupaten Blitar, dimana setiap Desa sebenarnya bisa mengajukan permohonan
pendampingan penggunaan Dana Desa ke TP4D, agar pelaksanaan kegiatan dalam
pengelolaan Dana Desa tidak berdampak hukum “, terangnya.
Dalam kesempatan
terpisah saat wawancara dengan Ketua TP4D yang dijabat oleh Kepala Seksi
Intelejen - Kejari Blitar, Safi diruang kerjanya menjelaskan bahwa “ masalah
penyaluran Dana Desa dalam penggunaanya telah diatur dalam Permendes Nomor 4
Tahun 2017 tentang Perubahan Permendes Nomor 22 Tahun 2016 perihal Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, dimana salah satu poinnya bahwa
prioritas penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksaan program dan kegiatan
dibidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa disamping prioritas
– prioritas lainnya. Disini jelas bahwa pelibatan masyarakat dalam pengawalan
dan pendampingan dalam pengelolaan Dana Desa sangat membutuhkan peran serta
masyarakat baik dalam perencanaan dan pengawasannya “,urainya.
Seperti penyampaian
Kepala Kejari Blitar saat Sosialiasi TP4D beberapa waktu lalu bahwa tujuan
dibentuknya TP4D dilingkup Kejaksaan di seluruh Indonesia adalah untuk
menghilangkan keragu – raguan Aparatur Pemerintahan atau Aparatur Negara dalam
mengambil keputusan dan utamanya terlaksananya penegakan hukum yang efektif
dengan mengutamakan pencegahan.(hen/ich)
Posting Komentar