Halloween Costume ideas 2015

PAD Kabupaten Blitar Tahun 2016 Mengalami Kenaikan




Blitar (pewarta-jatim.com)- Dalam rangka memaksimalkan penerimaan PAD Kab Blitar, pada tahun anggaran 2016 Dinas Pendapatan, selaku dinas pengumpul PAD, tak henti  hentinya melakukan upaya dan inovasi untuk memaksimalkan penerimaan target PAD Kab Blitar pada tahun anggaran 2016 ini sebesar Rp. 195.222.122.211,07. Karena patut dibanggakan seperti diketahui pada tahun 2015 lalu, target PAD setelah perubahan (PAK) mengalami kenaikan total sebesar Rp.194.741.380.463,66, dan pencapaian penerimaan melebihi dari target PAD yang hitung pada 31 Desember 2015 sebesar RP.214.741.780.617,44 jika dipersentase sebesar 110,27%.

 Adapun jenis-jenis penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang bersumber dari pendapatan pajak daerah, hasil restribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan yang sah. Sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Restribusi Daerah karena di dalam UU No.28 Tahun 2009 itu ada pajak yang dipungut oleh Provinsi seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), BBN KB (bea balik nama Kendaraan bermotor), BBM,  Sedangkan pajak yang dipungut oleh pemerintah Kab/Kota seperti pajak restoran, hotel, pajak mineral bukan logam dan batuan, PBB-P2, pajak air tanah,pajak penerangan jalan umum dan BPHTB,  itu sesuai dengan undang-undang No.28 Tahun 2009 merupakan kewenangan dari Kab/Kota untuk memungut, sehingga pajak yang sudah dipungut oleh Provinsi maka Kab/Kota tidak boleh memungut, begitupun desa kalau pajak sudah dipungut oleh Kab/Kota desa tidak boleh memungut lagi.

 Untuk target PAD yang telah ditetapkan pada tahun anggaran 2016 sebesar Rp.195.222.122.211,07 , yang dibagi empat item, antara lain, pendapatan pajak daerah Rp.52,292316145,00, hasil restribusi daerah Rp. 19.251.121.300,07, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp. 1.952.683.601,00, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp.121.726.001.165,00.

Sedangkan untuk mekanisme penarikan PAD sesuai dengan peraturan Bupati yang ada melalui SKPD-SKPD, seperti Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah, Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi, Dinas PU Cipta Karya & Tata Ruang, Dinas Pendapatan, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan & Perkebunan, RSUD Wlingi, Dinas Perindustrian & Perdagangan, Dinas PU Bina Marga & Pengairan, Dinas Pemuda Olah Raga Kebudayaan & Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, Dinas Perhubungan Komunikasi & Informasi, Dinas Kelautan & Perikanan.

Menurut Drs, Ismuni, MM Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Blitar, mengatakan karena pihaknya selaku kordinator dalam pengumpulan mengatakan “ saya optimis target PAD yang telah ditetapkan pada anggaran 2016, bisa tercapai bahkan melebihi target,” katanya.

Untuk merealisasikan harapan itu, Ismuni hal itu, pihaknya selalu melakukan evaluasi setiap 3 bulan sekali dengan pihak-pihak SKPD, tujuannya supaya kita tahu lebih awal tentang kesulitan dan masalah yang dihadapi SKPD, selain itu juga melakukan monitoring terhadap obyek-obyek pajak dan restribusi, “ tidak ada kata lain kita harus bekerja keras,” ujarnya. Juga melakukan kajian realisasi PAD, khusus untuk pajak dan restribusi pihaknya akan melakukan kajian dengan pihak akademisi. “ melakukan pendataan terhadap, pajak reklame, restribusi pasar, retribusi pariwisata dan pemutakiran data PBB-P2,” ungkap Ismuni. (rel/cyo/ich)

Posting Komentar

lyddezign

{facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google-plus#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget