Blitar (pewarta-jatim.com)-Ruang Garuda Pengadilan Negeri/PN Blitar dipenuhi
pengunjung, Kamis ( 17/3 ) saat digelar sidang yang sudah keempat
kalinya atas kasus Surat Dokter palsuKomisaris PT. Dua Belas Suku/DBS,
dengan menghadirkan tersangka MF, oknum karyawan RSUD Ngudi Waluyo
Wlingi - Kabupaten Blitar dengan agenda sidang pemeriksaan saksi - saksi
sebagai lanjutan sidang sebelumnya dengan Majelis Hakim yang di ketuai
Hakim Benhard dan dua Hakim Anggota.
Mengawali
rangkaian sidang ini sebelumnya diruang Cakra PN Blitar telah digelar
sidang perdana atas kasus ini dengan terdakwa Komisaris PT. DBS yang
sudah divonis oleh PN Blitar atas kasus penipuan investasi bodong PT.DB,
dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU,
Lilik,SH yang intinya telah terjadi tindak pidana pemalsuan Surat Dokter
oleh Komisaris PT.DBS, dimana surat tersebut telah dipergunakan untuk
bukti tidak menghadiri pemeriksaan oleh Polresta Blitar di medio April
2015 lalu pada kasus investasi bodong yang dilakukan Komisaris dan
Direksi PT. DBS yang saat ini sudah divonis oleh PN Blitar dan dalam
proses banding di Pengadilan Tinggi/PT Jawa Timur. Dakwaan JPU kepada
terdakwa Komisaris PT.DBS adalah melanggar pasal 263 KUHP Juncto pasal
55 KUHP.
Menarik untuk
disimak bahwa kasus pemalsuan Surat Dokter atas nama dr. Triwahyuni
Rahmawati, dokter yang bertugas di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi - Kabupaten
Blitar menarik banyak pihak dan media karena melibatkan banyak orang dan
semua yang terlibat akan dihadirkan oleh Majelis Hakim PN Blitar.
Pada
sidang sebelumnya telah dihadirkan saksi - saksi diantaranya dr.
Triwahyuni Rahmawati sebagai saksi korban yang telah dicemarkan nama
baiknya sebagai dokter dimana dalam keterangannya dan bukti surat
tersebut telah dipalsukan dan saksi korban tidak pernah memberikan
stempel dirinya. Dari bukti surat dokter tersebut dari nomor register
adalah milik pasien lain atau atas nama orang lain., sehingga sebagai
dokter merasa profesinya telah dicemarkan nama baiknya dan dirugikan
moril dan materiil karena nyatanya surat dokter tersebut digunakan untuk
mangkir dari panggilan penyidik Polresta Blitar. Saksi lain yang
dihadirkan Samroni dan Kaji Rianto, dimana saksi kunci Sujatmiko sampai
detik ini tidak diketahui keberadaannya.
Pada
pemeriksaan saksi lanjutan atas nama Wirayuda Basuki dan Wiwik Mujiati
jelas diterangkan oleh saksi - saksi kepada Majelis Hakim ada atau tidak
ada keterlibatannya dalam kasus ini, dimana dari pantauan Pewarta-Jatim.Com pada
sidang ini suasananya agak memanas bahkan Hakim Anggota memberikan
peringatan pada klarifikasi atas kesaksian para saksi yang tidak sesuai
dengan BAP; dimana kekuatan pembuktian atas saksi - saksi yang disumpah
ada implikasi hukum jika memberikan keterangan palsu dan Majelis Hakim
meminta kepara para saksi untuk memberikan keterangan yang sejujur -
jujurnya jangan ada yang ditutup - tutupi.
Dari
kedua sidang tersebut akan ditunda pada Kamis ( 24/3 ) untuk
mendengarkan eksepsi terdakwa Komisaris PT. DBS melaluiPenasehat Hukum
nya dan pada sidang dengan terdakwa MF masih dengan agenda sidang
menghadirkan saksi - saksi dari Jaksa Penuntut Umum/JPU. ( pur/ich)
Posting Komentar