Halloween Costume ideas 2015

Sidang Kasus Surat Dokter Palsu Komisaris PT. DBS Digelar


Blitar (pewarta-jatim.com)-Ruang Garuda Pengadilan Negeri/PN Blitar dipenuhi pengunjung, Kamis ( 17/3 ) saat digelar sidang yang sudah keempat kalinya atas kasus Surat Dokter palsuKomisaris PT. Dua Belas Suku/DBS, dengan menghadirkan tersangka MF, oknum karyawan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi - Kabupaten Blitar dengan agenda sidang pemeriksaan saksi - saksi sebagai lanjutan sidang sebelumnya dengan Majelis Hakim yang di ketuai Hakim Benhard dan dua Hakim Anggota.

Mengawali rangkaian sidang ini sebelumnya diruang Cakra PN Blitar telah digelar sidang perdana atas kasus ini dengan terdakwa Komisaris PT. DBS yang sudah divonis oleh PN Blitar atas kasus penipuan investasi bodong PT.DB, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU, Lilik,SH yang intinya telah terjadi tindak pidana pemalsuan Surat Dokter oleh Komisaris PT.DBS, dimana surat tersebut telah dipergunakan untuk bukti tidak menghadiri pemeriksaan oleh Polresta Blitar di medio April 2015 lalu pada kasus investasi bodong yang dilakukan Komisaris dan Direksi PT. DBS yang saat ini sudah divonis oleh PN Blitar dan dalam proses banding di Pengadilan Tinggi/PT Jawa Timur. Dakwaan JPU kepada terdakwa Komisaris PT.DBS adalah melanggar pasal 263 KUHP Juncto pasal 55 KUHP. 

Menarik untuk disimak bahwa kasus pemalsuan Surat Dokter atas nama dr. Triwahyuni Rahmawati, dokter yang bertugas di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi - Kabupaten Blitar menarik banyak pihak dan media karena melibatkan banyak orang dan semua yang terlibat akan dihadirkan oleh Majelis Hakim PN Blitar.

Pada sidang sebelumnya telah dihadirkan saksi - saksi diantaranya dr. Triwahyuni Rahmawati sebagai saksi korban yang telah dicemarkan nama baiknya sebagai dokter dimana dalam keterangannya dan bukti surat tersebut telah dipalsukan dan saksi korban tidak pernah memberikan stempel dirinya. Dari bukti surat dokter tersebut dari nomor register adalah milik pasien lain atau atas nama orang lain., sehingga sebagai dokter merasa profesinya telah dicemarkan nama baiknya dan dirugikan moril dan materiil karena nyatanya surat dokter tersebut digunakan untuk mangkir dari panggilan penyidik Polresta Blitar. Saksi lain yang dihadirkan Samroni dan Kaji Rianto, dimana saksi kunci Sujatmiko sampai detik ini tidak diketahui keberadaannya. 

Pada pemeriksaan saksi lanjutan atas nama Wirayuda Basuki dan Wiwik Mujiati jelas diterangkan oleh saksi - saksi kepada Majelis Hakim ada atau tidak ada keterlibatannya dalam kasus ini, dimana dari pantauan Pewarta-Jatim.Com pada sidang ini suasananya agak memanas bahkan Hakim Anggota memberikan peringatan pada klarifikasi atas kesaksian para saksi yang tidak sesuai dengan BAP; dimana kekuatan pembuktian atas saksi - saksi yang disumpah ada implikasi hukum jika memberikan keterangan palsu dan Majelis Hakim meminta kepara para saksi untuk memberikan keterangan yang sejujur - jujurnya jangan ada yang ditutup - tutupi.

Dari kedua sidang tersebut akan ditunda pada Kamis ( 24/3 ) untuk mendengarkan eksepsi terdakwa Komisaris PT. DBS melaluiPenasehat Hukum nya dan pada sidang dengan terdakwa MF masih dengan agenda sidang menghadirkan saksi - saksi dari Jaksa Penuntut Umum/JPU. ( pur/ich)

Posting Komentar

lyddezign

{facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google-plus#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget