Blitar (pewarta-jatim.com)- Dalam rangka memaksimalkan penerimaan
PAD Kab Blitar, pada tahun anggaran 2016 Dinas Pendapatan, selaku dinas
pengumpul PAD, tak henti hentinya
melakukan upaya dan inovasi untuk memaksimalkan penerimaan target PAD Kab
Blitar pada tahun anggaran 2016 ini sebesar Rp. 195.222.122.211,07. Karena patut dibanggakan seperti diketahui pada tahun 2015
lalu, target PAD setelah perubahan (PAK) mengalami kenaikan total sebesar
Rp.194.741.380.463,66, dan pencapaian penerimaan melebihi dari target PAD yang
hitung pada 31 Desember 2015 sebesar RP.214.741.780.617,44 jika dipersentase
sebesar 110,27%.
Adapun
jenis-jenis penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang bersumber dari pendapatan
pajak daerah, hasil restribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan dan lain-lain pendapatan yang sah. Sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah Dan Restribusi Daerah karena di dalam UU No.28 Tahun 2009
itu ada pajak yang dipungut oleh Provinsi seperti pajak kendaraan bermotor
(PKB), BBN KB (bea balik nama Kendaraan bermotor), BBM, Sedangkan pajak yang dipungut oleh pemerintah
Kab/Kota seperti pajak restoran, hotel, pajak mineral bukan logam dan batuan,
PBB-P2, pajak air tanah,pajak penerangan jalan umum dan BPHTB, itu sesuai dengan undang-undang No.28 Tahun
2009 merupakan kewenangan dari Kab/Kota untuk memungut, sehingga pajak yang
sudah dipungut oleh Provinsi maka Kab/Kota tidak boleh memungut, begitupun desa
kalau pajak sudah dipungut oleh Kab/Kota desa tidak boleh memungut lagi.
Untuk target PAD yang telah
ditetapkan pada tahun anggaran 2016 sebesar Rp.195.222.122.211,07 , yang dibagi
empat item, antara lain, pendapatan pajak daerah Rp.52,292316145,00, hasil
restribusi daerah Rp. 19.251.121.300,07, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan Rp. 1.952.683.601,00, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang
sah Rp.121.726.001.165,00.
Sedangkan untuk mekanisme penarikan PAD sesuai dengan
peraturan Bupati yang ada melalui SKPD-SKPD, seperti Badan Pengelolaan Keuangan
& Aset Daerah, Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi, Dinas PU Cipta Karya
& Tata Ruang, Dinas Pendapatan, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan
& Perkebunan, RSUD Wlingi, Dinas Perindustrian & Perdagangan, Dinas PU
Bina Marga & Pengairan, Dinas Pemuda Olah Raga Kebudayaan & Pariwisata,
Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, Dinas Perhubungan Komunikasi &
Informasi, Dinas Kelautan & Perikanan.
Menurut
Drs, Ismuni, MM Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Blitar, mengatakan karena
pihaknya selaku kordinator dalam pengumpulan mengatakan “ saya optimis target
PAD yang telah ditetapkan pada anggaran 2016, bisa tercapai bahkan melebihi
target,” katanya.
Untuk
merealisasikan harapan itu, Ismuni hal itu, pihaknya selalu melakukan evaluasi
setiap 3 bulan sekali dengan pihak-pihak SKPD, tujuannya supaya kita tahu lebih
awal tentang kesulitan dan masalah yang dihadapi SKPD, selain itu juga
melakukan monitoring terhadap obyek-obyek pajak dan restribusi, “ tidak ada
kata lain kita harus bekerja keras,” ujarnya. Juga melakukan kajian realisasi
PAD, khusus untuk pajak dan restribusi pihaknya akan melakukan kajian dengan
pihak akademisi. “ melakukan pendataan terhadap, pajak reklame, restribusi
pasar, retribusi pariwisata dan pemutakiran data PBB-P2,” ungkap Ismuni. (rel/cyo/ich)